MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memilih menunggu hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait polemik proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari. Sikap tersebut disampaikan di tengah hasil pengecekan Pemerintah Kota Malang yang menyatakan proyek tersebut belum mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., M.T., mengatakan pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut dan masih menunggu hasil kajian dari dinas yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan.
“Satpol menunggu hasil monev dinas teknis,” ujar Heru, Jumat, (12/6/2026).
Pernyataan itu muncul setelah Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang melakukan pengecekan terhadap proyek Metropoint yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP., M.Si., mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tersebut belum memiliki izin.
“Sudah kami cek, belum ada izinnya,” kata Arif.
Temuan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik yang sebelumnya mendapat perhatian dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH). Organisasi mahasiswa itu sejak awal mendesak Pemerintah Kota Malang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek yang dipasarkan di kawasan Merjosari tersebut.
Koordinator AMPH, Rizky Basna, mengatakan pihaknya mempertanyakan status perizinan proyek karena hingga saat ini belum pernah mendapatkan penjelasan langsung dari pengembang.
“Untuk selama ini, sampai detik ini, tidak ada pihak dari Metro Point yang menemui dari kita. Kita berani audiensi dan debat argumen untuk menanyakan perumahan Metro Point ini apakah sudah memiliki izin atau tidak,” ujarnya.
Menurut Rizky, hasil pengecekan pemerintah harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.
“Kami menilai bahwa penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun. Jika benar terdapat usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas,” katanya.
AMPH juga meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Meski demikian, Rizky menegaskan organisasinya tidak menolak investasi yang masuk ke Kota Malang.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Namun investasi yang baik adalah investasi yang mematuhi hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa AMPH telah menyiapkan aksi lanjutan apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan.
“Dan kami akan melakukan aksi jilid dua yang mungkin skalanya lebih besar, dan itu aksi langsung kita ke Balai Kota Malang,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Metropoint sebelumnya menyatakan proses perizinan masih berlangsung dan belum ada aktivitas pembangunan fisik di lokasi. Manager Metropoint, Yudi, mengatakan perusahaan akan memberikan penjelasan resmi melalui tim legal dalam agenda pertemuan dengan media.
“Kami masih belum bisa menanggapi ini. Kami akan gathering media, di mana tim legal kami akan menjelaskan detail,” kata Yudi.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan belum dilakukan karena proses perizinan masih berjalan.
“Tentunya perizinan kami masih berproses. Seperti bisa dilihat sendiri, kami juga belum melaksanakan pembangunan,” ujarnya.
Dengan sikap Satpol PP yang menunggu hasil monev dari dinas teknis dan temuan Disnaker-PMPTSP bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan Pemerintah Kota Malang dalam menangani polemik Metropoint. Hasil koordinasi antarinstansi tersebut akan menjadi penentu arah kebijakan dan tindakan yang akan diambil terhadap proyek yang berada di kawasan Merjosari tersebut.
