Jakarta – Pemerintah memperkuat aspek lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui regulasi baru yang menekankan pengelolaan sampah secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan limbah dalam program tersebut berjalan sistematis dan terukur.
Menurut Dadan, pengelolaan sampah tidak boleh dipandang sebatas persoalan teknis, melainkan bagian penting dari keseluruhan ekosistem program yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan ekonomi sirkular menjadi fondasi utama dalam regulasi tersebut.
Dalam konsep ini, sampah tidak lagi dianggap sebagai limbah akhir, tetapi sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang dan pemanfaatan kembali.
Pada tahap perencanaan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melakukan identifikasi potensi sampah yang dihasilkan.
Langkah ini mencakup pemilahan jenis sampah, penyediaan fasilitas pengumpulan terpilah, serta kesiapan sarana pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot.
Sementara itu, pada tahap pelaksanaan, BGN menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku, baik di lingkungan SPPG maupun masyarakat penerima manfaat.
Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, kegiatan daur ulang, dan pemanfaatan kembali material yang masih layak digunakan.
Selain pengurangan, pengelolaan juga mencakup penanganan sampah secara menyeluruh, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan yang harus dilakukan secara tertib serta terdokumentasi.
BGN juga mewajibkan adanya pencatatan dan pemantauan berkala terhadap pengelolaan sampah. Data kuantitatif, seperti volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya, harus dikumpulkan sebagai bahan evaluasi.
“Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah,” kata Dadan.
Sebagai bentuk akuntabilitas, hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, sampah dalam program MBG diklasifikasikan menjadi empat jenis, yakni organik, anorganik, residu, serta sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Penanganan tiap kategori harus disesuaikan dengan karakteristiknya serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, mulai dari fasilitas pemilahan, pengomposan, hingga alat pengangkutan sampah.
“Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya.
