SURABAYA, Sengketa pribadi berujung perkara hukum. Direktur Utama PT Primo Maju Berdikari, Gerry Aprilian, melaporkan dugaan penggelapan aset perusahaan berupa satu unit bus ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut turut menyeret mantan istrinya (dalam proses cerai, red) yang disebut-sebut merupakan putri pengusaha Batu Marmer dan Onix asal Tulungagung atas dugaan keterlibatan dalam pengambilan paksa kendaraan di wilayah Sidoarjo.
Kuasa hukum Gerry, Faris Aldiano dari AM Law Office, menyatakan pihaknya telah mencantumkan sejumlah nama dalam laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan ke kepolisian.
“Ada sekira empat sampai lima orang yang terlibat, dan sebagian diduga mengaku sebagai aparat untuk melancarkan aksinya,” ujar Aldi.
Menurut Aldi, bus tersebut merupakan aset sah milik perusahaan dan tidak memiliki kaitan dengan persoalan pribadi, termasuk proses perceraian yang tengah berlangsung.
“Itu murni aset perusahaan, tidak ada sangkut pautnya dengan urusan pribadi, gono gini atau keluarga,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku telah mencoba melakukan komunikasi dengan terlapor untuk meminta pengembalian kendaraan.
Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan dengan alasan bus dijadikan jaminan atas utang pribadi.
“Mereka tetap ngotot, padahal utang itu bukan urusan perusahaan,” imbuhnya.
Saat ini, laporan masih dalam tahap awal penanganan di Polda Jawa Timur. Gerry berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami berharap perkara ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi NOAD (30) selaku terlapor mengatakan, jika tindakannya disebut pengambilan secara paksa, itu tidak benar.
“Karena pada saat pengambilan kemarin sudah di setujui oleh beberapa pihak yang bersangkutan,” katanya.
Terlapor juga mengaku sudah memiliki bukti berupa surat pernyataan yang ditanda tangani bersama dengan pihak KYM selaku pengelola bus pada saat pengambilan.
Ia menegaskan, tujuan bus tersebut diambil adalah untuk dijual, dan uangnya akan dibayarkan kepada pihak BCA.
“Mas Gerry memiliki hutang piutang yang sudah jatuh tempo dan harus segera di selesaikan,” tegas dia.
Pada saat mengambil bus, ia sudah menghubungi Gerry dan telah menyampaikan tujuan untuk melunasi utang bank yang telah jatuh tempo.
“Bahkan penjualan nominal bus itu pun masih belum cukup untuk melunasi tanggungan yang ada di bank dan butuh menjual aset lain yang berada di Kabupaten Malang,” imbuh terlapor.
Ia menjelaskan jika surat dari BCA sudah berkali kali dikirimkan, dan pihak bank juga berkali kali datang kerumah terlapor untuk memberi peringatan mengenai jatuh tempo piutang.
“Saya sudah terpojok, sudah jatuh tempo. Jika bus tidak boleh di jual , lalu bagaimana solusi nya mengenai pembayaran hutang hutang di bank?,” tanya dia.
Terlapor juga mengaku jika bus tersebut dibeli dari uang orang tuanya, dan meyakini memiliki bukti lengkap mengenai transaksi pembelian unit bus tersebut.
Sementara itu, Gerry membantah tuduhan jika pengambilan bus dalam status Kerjasama Operasional (KSO) dengan pihak PO KYM Trans Surabaya tersebut atas persetujuan dirinya. Namun, terlapor baru memberitahu dirinya setelah bus diambil.
“Terlapor ini tidak ada dalam struktur akta pendirian perusahaan saya, hak apa dia buat perjanjian dengan KYM. Perjanjian itu pun dibuat setelah bus mereka bawa,” jelas Gerry.
Perjanjian itu pun, dikatakan Gerry bukan perkara bus, namun klaim aset interior bus milik KYM di bus itu agar dikembalikan.
“Mereka tidak mau mengembalikan aset interior itu, namun membayar ganti rugi Rp80 juta kepada pihak KYM, dan baru ada perjanjian itu,” Gerry mengisahkan.
Permasalahan piutang dengan pihak BCA, Gerry mengatakan sudah membuat kesepakatan dengan pihak bank, dan mendapatkan keputusan penangguhan cicilan.
“Piutang itu sudah saya sepakati dengan pihak BCA, bahwa selama 3 bulan mendatang cicilan ditangguhkan dulu. Jadi gak mungkin ada surat peringatan jatuh tempo,” katanya.
Gerry mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekira sepekan menjelang Lebaran saat armada bus tengah dipersiapkan untuk operasional angkutan mudik. Namun, kendaraan tersebut justru diambil oleh sejumlah orang yang diduga pelaku.
“Saya pribadi melaporkan atas tindakan yang menurut saya adalah perampasan aset perusahaan, yang dilakukan oleh mantan istri saya bersama beberapa orang lain,” ujar pria yang juga direktur salah satu perusahaan media pers ini.
Ia menambahkan, proses pengambilan bus dilakukan secara intimidatif oleh sekira empat hingga lima orang, yang sebagian di antaranya diduga mengaku sebagai anggota TNI, pengacara dan purnawirawan TNI.
“Bus itu bukan hasil pembelian orang tua terlapor, saya juga punya bukti jika bus itu saya menangkan dari balai lelang, beserta bukti pembayarannya atas nama saya,” pungkas dia.
