Potret Warta | Kota Batu – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang pejalan kaki di Kota Batu kini memasuki tahap penuntutan. Tersangka berinisial YAP resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Batu pada Rabu, (17/6/2026).
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Batu, pada 23 Desember 2025 dini hari. Dalam peristiwa itu, seorang pejalan kaki bernama Misno meninggal dunia.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, SH, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah diselesaikan sesuai petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan.
“Untuk berkas berjalan di P21 Tahap II dan kami serahkan YAP ke Kasi Pidum Kejari Batu dalam proses Tahap II sebagai persiapan menuju persidangan,” ujarnya.
Agus menambahkan, proses penyidikan perkara tersebut berlangsung selama hampir enam bulan sebelum akhirnya dinyatakan P21.
Atas perbuatannya, tersangka YAP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara maksimal enam tahun bagi pelaku kecelakaan yang karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Batu memastikan akan segera menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Budi Murwanto, S.H., menyatakan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.
“Benar, tersangka YAP telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batu dan akan kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Seiring pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, YAP juga akan menjalani penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru.
Penempatan tersebut dilakukan sebagai tahanan titipan selama proses persidangan belum berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Jaksa penuntut umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan agenda persidangan untuk menguji seluruh fakta hukum yang terungkap dalam perkara kecelakaan yang merenggut nyawa pejalan kaki tersebut.
