Kota Batu | Potret Warta – Hampir satu bulan setelah audiensi antara warga Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, dengan PT ESA Suwardhana Thani yang difasilitasi Pemerintah Kota Batu, belum ada perkembangan konkret terkait penyelesaian polemik pengeboran air bawah tanah di kawasan tersebut.

Warga mengaku masih menunggu realisasi sejumlah komitmen yang sempat disampaikan dalam pertemuan pada 11 Juni 2026, termasuk pembentukan tim kajian lapangan dan penyusunan surat kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum.

Perwakilan warga RT 5 RW 6 Dusun Gimbo, Neno Pratama, mengatakan audiensi yang dipimpin Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, belum menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Pertemuan tidak membuahkan hasil. Lalu di media juga sudah disebutkan bahwa hasilnya deadlock. Jadi sampai sekarang belum ada kesepakatan apa pun,” ujar Neno.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya mempersoalkan aktivitas pengeboran, tetapi juga keberlangsungan sumber air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan warga.

Karena itu, warga menginginkan adanya surat kesepakatan yang dilegalisasi melalui proses waarmerking agar memiliki kepastian hukum. Dokumen tersebut diharapkan memuat tanggung jawab perusahaan serta hak masyarakat memperoleh informasi mengenai pemanfaatan debit air.

“Surat yang kami minta sebenarnya memuat beberapa poin yang ingin dipenuhi, seperti waarmerking surat kesepakatan. Isinya mengenai pertanggungjawaban perusahaan dan hak warga mengetahui debit air. Sampai sekarang surat itu belum ada, malah kami mendapat kabar drafnya direvisi,” katanya.

Selain meminta kepastian mengenai dokumen tersebut, warga juga menunggu tindak lanjut Pemerintah Kota Batu yang sebelumnya menyatakan akan membentuk tim kajian teknis untuk menginventarisasi data historis terkait kondisi Sumber Genitri.

Kajian itu dinilai penting karena masyarakat selama ini hanya memiliki pengalaman empiris mengenai perubahan debit air, sedangkan perusahaan meminta pembuktian secara teknis.

“Masyarakat berbicara berdasarkan sejarah. Sebelum ada pengeboran, Sumber Genitri tidak pernah mati meskipun musim kemarau. Setelah ada pengeboran, baru kemarau ketiga sudah mengering. Pemerintah waktu itu berjanji memfasilitasi kajian, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan tim turun ke lapangan,” ungkap Neno.

Dalam perkembangannya, muncul pula pembahasan mengenai alokasi 10 persen debit air bagi masyarakat. Neno menegaskan ketentuan tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kewajiban 10 persen itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi bukan bentuk kemurahan hati perusahaan. Sebelum ada PT ESA, masyarakat sudah bisa memanfaatkan air tanpa persoalan,” tegasnya.

Hingga kini belum ada jadwal audiensi lanjutan maupun agenda resmi pembahasan di DPRD. Meski demikian, warga menyatakan tetap akan memperjuangkan aspirasi mereka melalui berbagai langkah yang sedang disusun.

“Kami tidak akan pasrah. Langkah berikutnya pasti ada, hanya saja masih kami rumuskan. Yang kami pikirkan bukan hanya hari ini, tetapi masa depan. Kalau sumber air mati, masyarakat nanti mau mendapatkan air dari mana?” ujar Neno.

Sementara itu, beredar informasi mengenai pengunduran diri Sekretaris Desa Sumberbrantas, Purwanto. Namun informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen karena yang bersangkutan belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, PT ESA Suwardhana Thani belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audiensi maupun tindak lanjut atas tuntutan warga. Pemerintah Kota Batu juga belum menyampaikan jadwal pasti pelaksanaan kajian lapangan yang sebelumnya dijanjikan.