MALANG — Menjelang sidang pertama perkara gugatan perdata terkait polemik Pasar Karangploso, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat informasi rencana pertemuan antara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau Adeng, dengan salah satu pedagang yang menggugatnya.
Pesan tersebut menyebut nama Hj Anik Atun, salah satu dari dua penggugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Adeng. Penggugat lainnya adalah Suriani.
Perkara itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen sejak 15 Oktober 2026 dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn. Adapun rencana pertemuan yang disebut dalam percakapan tersebut dijadwalkan pada Senin (26/10/2026) sore, sehari sebelum tanggal pemberitaan ini.
Dalam percakapan yang beredar, seseorang bernama Pak Padi menghubungi Anik Atun dan menawarkan pertemuan dengan Adeng.
“Ass Bu Hajah nanti jam 4 atau jam 5 sore ini bisa kerumah? Ketemuan sama Pak Abdul Qodir DPR. Nanti kalau datang tak kabari,” demikian isi pesan yang ditampilkan dalam tangkapan layar.
Pak Padi diketahui berstatus sebagai mudin di Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso.
Pada bagian percakapan lainnya, muncul usulan untuk bertemu di pengadilan pada hari berikutnya dengan melibatkan seseorang bernama Dedy. Sosok itu disebut bernama lengkap Dedy, S.H., dan diklaim sebagai kuasa hukum dari organisasi advokat Peradi.
Meski demikian, redaksi belum dapat memastikan keaslian percakapan secara independen. Belum diketahui pula apakah pertemuan tersebut benar-benar berlangsung, siapa yang memprakarsainya, serta apa yang hendak dibicarakan.
Tidak Bisa Langsung Diartikan sebagai Intervensi
Rencana komunikasi antara pihak yang bersengketa tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Upaya penyelesaian secara damai pada prinsipnya dapat dilakukan apabila berlangsung sukarela dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika komunikasi itu berkaitan dengan perkara yang telah masuk pengadilan, konteksnya perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan yang tidak berdasar.
Seorang sumber yang disebut sebagai pemerhati hukum menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya prosedur dalam penanganan perkara.
“Kalau sudah masuk pengadilan apalagi sudah gugatan, semua harus lewat mekanisme persidangan. Tidak bisa ada intervensi atau mediasi di luar prosedur pengadilan. Apalagi jika sampai ada indikasi pembagian sembako atau lainnya, itu bisa menimbulkan persepsi tidak baik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat sumber, bukan kesimpulan hukum atas peristiwa yang sedang diberitakan. Sampai saat ini, belum terdapat bukti terverifikasi mengenai intervensi, tekanan kepada penggugat, ataupun pembagian sembako yang berkaitan dengan rencana pertemuan tersebut.
Klarifikasi Adeng dan Pihak Terkait Ditunggu
Di sisi lain, polemik Pasar Karangploso disebut turut menjadi perhatian karena adanya proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Namun, hubungan antara penyidikan tersebut dengan percakapan mengenai rencana pertemuan belum dapat dipastikan.
Adeng, Pak Padi, dan Dedy, S.H. perlu memberikan penjelasan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Konfirmasi juga diperlukan guna mengetahui apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya penyelesaian sengketa atau memiliki tujuan lain.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam percakapan.
Kabarjatim membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan bukti yang memadai diperoleh.
Perkembangan perkara maupun keterangan resmi dari para pihak akan menjadi dasar untuk memperbarui informasi secara akurat dan berimbang.
